PRIMA VISION HOSPITAL
VISION FOR THE NATION
Tentang Prima Vision Hospital
Rumah Sakit Khusus Mata Prima Vision merupakan salah satu rumah sakit khusus mata swasta dan akan menjadi rumah sakit rujukan untuk penyakit mata bagi masyarakat khususnya Kota Medan dan masyarakat Sumatera Utara pada umumnya.
Visi
Menjadi rumah sakit khusus mata yang profesional, terpercaya dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat
Misi
⦁ Mewujudkan pelayanan kesehatan mata yang bermutu, ramah, aman, efektif dan efisien, yang berorientasi pada kepuasaan pasien seutuhnya.
⦁ Membentuk sumber daya manusia yang professional, kompeten, dan beretika.
⦁ Membangun budaya kerja yang produktif, berempati, bertanggung jawab, ramah, dan bekerja sebagai satu kesatuan (team work).
⦁ Menjalin Kemitraan yang saling bersinergi dalam bidang Pelayanan, Pendidikan, dan Penelitian.
⦁ Mewujudkan pelayanan kesehatan mata yang memiliki jiwa pengabdian sosial kepada masyarakat.
Lingkup Kegiatan
Kegiatan Pelayanan Medis
⦁ Pelayanan gawat darurat mata
⦁ Pelayanan rawat jalan mata dasar, spesialis dan subspesialis
- Katarak dan bedah refraktif
- Uveitis dan External Eye Disease
- Kornea
- Medical Retina
- Surgical Retina (tahap pengembangan)
- Glaucoma
- Pediatric Ophthalmology
- Rekonstruksi dan Onkology Mata
⦁ Pelayanan rawat inap mata
⦁ Pelayanan operasi mata
Data Umum
Data umum Rumah Sakit Khusus Mata Prima Vision sebagai berikut:
- Nama Rumah Sakit : Rumah Sakit Khusus Mata Prima Vision
- Alamat : Jl. Pabrik Tenun No. 51-53 Medan
- Pemegang Saham : PT. Visi Insan Indonesia Prima
- Tipe Rumah Sakit : Tipe C
- Kapasitas : 16 Tempat Tidur
- Luas Tanah : 1.460 m2
- Luas Bangunan : 1.540 m2
- Luas Perparkiran : 410 m2
- Luas Taman : 230 m2
- Tenaga dokter spesialis mata : 6 orang
- Paramedik Perawat : 18 orang
- Paramedik Non Perawat : 7 orang
- Non Medis : 12 orang
Rumah Sakit Khusus Mata Prima Vision telah memperoleh izin dari dinas kesehatan dan dinas terkait berupa:
⦁ Surat Izin Pendirian Rumah Sakit dari Dinas Kesehatan Kota Medan No. 442/216.79/VI/2017 tertanggal 12 Juni 2017.
⦁ Surat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan nomor izin 21022200592680001 yang diterbitkan pada tanggal 29 September 2022 dan berlaku sampai 27 September 2027.
⦁ Surat Penetapan Kelas Rumah Sakit, Nomor: 442/354.14/IX/2017, untuk menyelenggarakan Rumah Sakit Khusus Klasifikasi C, tertanggal 28 September 2017.
⦁ Sertifikat Akreditasi Rumah Sakit (KARS): No KARS – SERT /2719/XII/2021